Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai UU Ciptakerja (Ciptaker) dapat mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Setelah omnibus law tersebut diterapkan, Agus menyebut kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% beberapa tahun ke depan.
"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020.
Agus menambahkan, sektor manufaktur berkontribusi 19,87 persen terhadap PDB nasional di triwulan II tahun 2020. Ia menilai pencapaian tersebut menjadi bukti sektor industri masih menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi COVID-19," lanjut Agus.
Ia menjelaskan pemerintah berkomitmen memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan sektor industri untuk menjaga kinerja positif di masa pandemic.
"Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," urainya.
Menurut Agus penerapan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.
"Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," ulas Agus.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. Penerapan UU Ciptaker, kata dia, akan menambah keyakinan investor.
"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," ungkap Agus.
Mantan Menteri Sosial itu mengemukakan selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker adalah membuka lapangan kerja. UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru. Ia mengatakan industri manufaktur dan tenaga kerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
"Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami," sambung Agus.
Ia menekankan diterbitkannya UU Ciptaker dilakukan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Agus menambahkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut.
"Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja," sebut Agus.(dtf)