Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kepolisian Resort (Polres) Batubara berhasil mengamankan AS (21) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumut, salah seorang yang diduga sebagai 'aktor' dalam kerusuhan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di halaman Gedung DPRD Batubara beberapa waktu lalu.
"Dia ini salah satu orator yang berdiri diatas mobil dan termasuk koordinator lapangan dalam aksi tersebut. Dia juga yang mengajak massa untuk masuk kedalam gedung DPRD Batubara dan akan menabrak anggota Kepolisian. Karena gak bisa masuk, lalu mereka melakukan pelemparan dan mengakibatkan Kasat Sabhara mengalami luka dibagian kepala," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat saat siaran pers di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis, (22/10/2020).
AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, AS berhasil diamankan pada hari Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 15:00 wib di salah satu cafe di wilayah Jalan Bukit Indah Blag Pluh, Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan dengan Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 216 dan atau Pasal 214 dari KUHPidana.
Dikatakannya, sampai saat ini pasca kerusuhan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung DPRD Batubara, Kepolisian telah mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berharap kerusuhan seperti itu tidak terulang kembali di Batubara. Kita bersama sejumlah elemen masyarakat telah menggelar deklarasi bersama cinta damai anti anarkis," katanya.