Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Potensi wakaf di Indonesia dinilai cukup besar. Namun Indonesia saat ini belum memaksimalkan potensi ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan potensi wakaf secara nasional mencapai Rp 217 triliun atau sama dengan 3,4% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk berwakaf lewat instrumen surat berharga negara seperti surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Sehingga manfaat yang didapatkan dari dana wakaf ini bisa semakin besar.
"Kemarin waktu kita luncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), kita memberi fleksibilitas. Kita bayangkannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, nggak juga. Yang CWSL ini durasinya 2 tahun dan 6 tahun memang tidak tradeable," kata Sri Mulyani dalam acara KNEKS, Sabtu (24/10/2020).
Memang pemerintah telah menerbitkan CWLS seri SWR001 kepada wakaf individu dan institusi untuk pengembangan investasi sosial maupun wakaf produktif di Indonesia. Masa penawarannya dilakukan sejak 9 Oktober 2020 hingga 12 November 2020.
Selain itu wakaf tunai link sukuk itu sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2018. Namun jumlahnya belum besar karena hanya investor institusi. Saat ini, pemerintah akan memperluas instrumen tersebut dengan melibatkan investor individu.
"Karena yang dibayangkan oleh masyarakat kalau wakaf itu tanah, tapi bisa saja dalam bentuk sebagian income yang dipakai bisa kita wakafkan 2 tahun, yaitu dalam bentuk proceed-nya dari hasil investasinya," jelas dia.
Kemudian Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, atau pemakaman.
"Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita," ujar dia.
Sekadar informasi SWR001 memiliki jangka waktu dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan Cash Waqf Linked, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli SWR 001).
Masyarakat yang berminat dengan SWR 001 ini dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp 1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.
Proses pemesanan pembelian SWR 001 secara offline dilakukan melalui empat tahap, yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.
Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Masyarakat dapat menghubungi empat Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank BNI Syariah.(dtf)