Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, mencatat, per 16 Oktober 2020, sebanyak 525.774 nasabah terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) mengajukan restrukturisasi atau relaksasi kredit. Nilai outstanding-nya mencapai Rp 30,298 miliar. Dari jumlah pengajuan tersebut, sudah 485.890 nasabah dengan nilai outstanding Rp 25,333 miliar yang disetujui alias dapat relaksasi kredit.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, merinci, realisasi relaksasi kredit yang disetujui masih didominasi nasabah bank umum. Data OJK Regional 5 Sumbagut, restrukturisasi bank umum tercatat sebanyak 303.133 debitur dengan outstanding kredit Rp 19,277 miliar. Kemudian restrukturisasi leasing (perusahaan pembiayaan) sebanyak 177.926 debitur dengan outstanding Rp 5,821 miliar dan BPR sebanyak 4.831 debitur dengan outstanding kredit Rp 236 juta.
"Untuk sektornya terbesar nasabah UMKM. Realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 296.581 debitur UMKM di Sumut dengan nilai outstanding kredit Rp 14,886 miliar. Sedangkan untuk non UMKM sebanyak 189.309 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 10,446 miliar," kata Yusup, Jumat (23/10/2020).
Yusup mengatakan, dari total relaksasi kredit yang sudah disetujui sebanyak 485.890 debitur di Sumut, jumlah itu sudah sekitar 92,41% dari total pengajuan. Sementara sisa pengajuan sekitar 7,59% dari nasabah terdampak Covid-19, masih dalam proses asesmen bank atau perusahaan pembiayaan.
"Kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi restrukturisasi kredit telah dilaksanakan oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumut. Kemungkinan ke depan jumlahnya masih akan terus bertambah," katanya.