Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan libur di cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta sifatnya fakultatif. Maksudnya, libur atau tidaknya pekerja ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan para pekerjanya.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ida menjelaskan perusahaan dan pekerja bisa berunding untuk menentukan apakah akan ada libur atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Dia melanjutkan bagi perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya saat cuti bersama tidak akan dikenai sanksi atau denda. Menurutnya, libur cuti bersama juga tidak wajib.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Ida.
Namun dia menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," kata Ida.
Adapun, pekerja yang diberikan libur pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi. Sementara pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan harus mendapatkan bayaran upah seperti hari kerja biasa.(dtf)