Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Seorang remaja berusia 18 tahun di Tanjungbalai harus berurusan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan aparat hukum kepolisian setelah aksinya yang sukses melakukan pencurian sepeda motor dari dalam garasi milik warga bermodalkan kunci T berhasil diketahui oleh korbannya.
Pelaku bernama Fikri, tinggal di Jalan Anggrek, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Ia berhasil ditangkap Kamis (5/11/2020) malam setelah membuat laporan kepada Polisi dan melihat pelaku membawa sepedamotornya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, pelaku curanmor dibekuk berdasarkan laporan Elvina (48), warga Jalan Anwar Idris Komplek Depag Gang Sate, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, yang menerangkanbahwa sepeda motornya hilang di dalam garasi.
“Kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 4 Nopember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, suami pelapor Harpan terbangun hendak buang air. Kemudian melihat keluar pagar garasi rumahnya yang terbuat dari besi, terbuka,” kata Putu Yudha.
Sadar ada yang tidak beres, Harpan langsung membuka pintu dan ke garasi melihat sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter warna biru sudah tidak berada di dalam garasi. Lantas Harpan membangunkan istrinya (pelapor) dan menerangkan sepeda motor mereka sudah hilang.
“Tak lama korban mengetahui sepeda motornya ada di Jalan Anwar Idris. Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian menerjunkan tim Tekab dan menangkap pelaku bersama barang bukti sepedamotor curiannya,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan cek nomor rangka dan mesin kenderaan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku membuka pagar rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.