Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bantuan sosial (Bansos) Tunai atau BST sebesar Rp 200 ribu akan tetap disalurkan hingga tahun 2021. Bansos BST Rp 200 ribu itu akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui anggaran yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 12 triliun.
"Yang sudah ada dalam dipa (2021) itu tertulis Rp 200 ribu per bulan untuk 10 juta KPM," ungkap Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono kepada detikcom, Senin (9/11/2020).
Dalam keterangan resmi Kemensos, bansos tunai Rp 200 Ribu akan disalurkan selama 6 bulan yakni dalam periode Januari-Juni 2021. Sebaran BST ini mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia. BST itu disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui siapa saja penerima Bansos BST Rp 200 Ribu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
b. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek
(NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Cara mudahnya, pilih NIK.
c. masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
e. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Adhy mengatakan, pada Kamis (5/11) lalu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat tingkat menteri (RTM). Dalam rapat itu, diusulkan nominal BST 2021 sama seperti 2020 yakni Rp 300 ribu/bulan.
"Hasil RTM di Kemenko PMK memutuskan, menyepakati untuk mengusulkan bahwa nilai Rp 200 ribu masih kurang. Sehingga minimal sama dengan tahun ini. Maka disepakati kita akan mengusulkan, baru akan mengusulkan Rp 300 ribu," papar Adhy.
Namun, usulan itu baru bisa dilaksanakan jika sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara.
Sembari menunggu kelanjutan usulan itu, yang bisa dipastikan Kemensos ialah Bansos BST Rp 200 ribu akan tetap diperpanjang hingga 2021 bagi 10 juta KPM.
"Itu baru usulan untuk memperbaiki kualitas bantuan menjadi Rp 300 ribu. Kita tunggu saja. Selebihnya sedang dalam proses, sesuai usulan di rapat Kemenko PMK, tapi belum sampai ke Presiden," tutup Adhy.(dtf)