Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Hari ini, Rabu (11/11/2020), penyidik KPK memanggil 4 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan tersangka Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus (KSS). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara itu adalah
Sofyan ( Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), M Ikhsan (mantan Kabag Umum dan Perlengkapan), Heri Wahyudi Marpaung (Kepala Dinas Perhubungan) dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan (PNS pada Pemerintah Kota Medan).
Kata Fikri, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Asahan, di Kisaran. "Tempat riksa di Polres Asahan," jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
BACA JUGA: Agusman Sinaga Masuk Kantor saat Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus Ditahan KPK
Pemkab Labuhanbatu Utara disebut mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kemudian Kharuddin disebut telah menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Agusman ditugaskan membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.