Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) memusnahkan barang bukti sitaan atas sebanyak 62 berbagai perkara disaksikan masyarakat dan pejabat di daerah itu.
Pelaksana Harian, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tobasa, Charles Hutabarat, mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan kejaksaan atas berbagai perkara adalah sudah menjadi agenda tahunan.
"Barang bukti yang dihanguskan saat ini terbanyak adalah barang sitaan dari perkara jenis narkoba seperti sabu bersama alat hisap(bong), daun ganja kering dan pil ekstasi serta pidana umum lain seperti mesin jekpot, hand phone dan kunci T," ujar Charles Hutabaratm Rabu (11/11/2020), di Kantor Kejaksaan Tobasa.
Ia menyampaikan bentuk penghangusan barang bukti dari berbagai kejahatan yang perkaranya sudah ingkrah dilakukan secara terbuka supaya diketahui masyarakat luas.
"Kita berharap atas adanya penghangusan barang bukti seperti ini bisa menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan yang tentu juga menekan angka kejahatan," terangnya menyebut Kepala Kejaksaan DR Robinson Sitorus sedang berhalangan karena mengikuti pendidikan di Jakarta.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan, Kejaksaan Negeri Tobasa, Rafles Davit Napitupulu dalam konfrensi pers yang didampingi Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, dan Kasubag Pembinaan Charles Hutabarat, menjelaskan bahwa jenis sabu yang dihanguskan seberat 42,26 gram ditambah daun ganja kering seberat 2024 gram.
"Memang perkara tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dan kemungkinan menjadi penghambat adalah dikarenakan situasi covid-19," ucapnya juga menyampaikan barang bukti sitaan yang dihanguskan adalah dari hasil 62 jenis perkara.