Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Syafrizal Siregar (40), warga Jalan Usman Harun No 25, Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7672 AA dari Aceh tujuan Medan, Jumat (13/11/2020) diringkus personel Polsek Besitang jajaran Polres Langkat.
Warga Tanjung Pinang itu kedapatan membawa daun ganja kering siap edar yang dikemas dalam bungkusan lakban kuning, seberat 23,5 kg, yang dimasukkan di dalam koper berwarna hitam.
Kapolsek Besitang, AKP A Harahap, mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, saat ia memimpin razia di Jalinsum depan Mapolsek Besitang, dan menghentikan bus Putra Pelangi BL 7672 AA, telah mengamankan seseorang dengan barang bukti bawaan daun ganja kering 23,5 kg.
"Saat penumpang dan barang bawaannya diperiksa, kita menemukan 1 koper hitam besar yang berisikan 23 bal warna kuning berisi 23,5 kg ganja kering," kata AKP A Harahap.
Dihubungi terpisah, Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, menuliskan dalam pesan WarsApp-nya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus di Satnarkoba Polres Langkat, setelah dilimpahkan dari Polsek Besitang.