Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah mengusulkan 61.042 Ha lahan di Sumut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk masuk dalam program food estate (lumbung pangan). Lahan seluas 61.042 itu agar dirubah statusnya oleh Kementerian LHK yakni dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) agar bisa digunakan untuk program food estate.
Adapun 61.042 Ha lahan itu berada di kawasan Danau Toba, tepatnya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Pakpak Bharat. Dan Kementerian LHK telah merespon usulan Gubenur Edy tersebut.
"Ada seluas 61.042 Ha yang telah diusulkan Gubernur Sumut untuk dijadikan lahan food estate sebagaimana dalam surat usulan tertanggal 12 Oktober 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Herianto, menjawab wartawan di Medan, Senin (16/11/2020).
Berdasarkan hasil rapat (zoom meeting) antara Tim Terpadu Kementerian LHK dengan stakeholder soal usulan Gubernur Edy itu, Jumat (13/11/2020) yang lalu, kata Herianto, Tim Terpadu menyampaikan rekomendasi. "Tim Terpadu ini yang sebelumnya mengkaji dan meninjau ke lapangan atas usulan gubernur," katanya.
Adapun rekomendasi Tim Terpadu, di antaranya direkomendasikan perubahan fungsi kawasan HPT dan HP menjadi HPK menjadi hanya 12.811 Ha, yang terdiri dari 2.711 Ha di Humbahas, 3.674 Ha di Taput, 5.078 di Tapteng dan 1.348 di Pakpak Bharat.
Kemudian pengembangan food estate juga bisa dilaksanakan dengan tidak mengubah fungsi kawasan hutan tersebut. "Berarti kawasan hutan itu adalah tetap kawasan HPT maupun HP yang itu seluas 21.356 Ha," kata Herianto.
Untuk pelaksanaan kegiatan food estate dengan tidak merubah fungsi kawasan hutan, dapat dilakukan dengan skema perhutanan sosial maupun kerjasama dengan kehutanan. "Dalam hal ini pengelola di tingkat kabupaten adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah setempat," terang Herianto.
Kemudian perubahan fungsi kawasan HPT dan HP menjadi kawasan hutan lindung. "Jadi dari 61.042 Ha itu sebenarnya seluruhnya merupakan kawasan HP dan HPT. Tetapi setelah dilakukan kajian oleh Tim Terpadu, malah direkomendasikan seluas 3.528 ha itu menjadi hutan lindung. Hal itu malah menaikkan status kawasan hutan tersebut," jelasnya.
Kemudian kawasan HPT dan HP seluas 23.347 Ha dipertahankan sesuai fungsi awal. Artinya tetap dijadikan hutan produksi terbatas mapun hutan produksi tetap dan tidak direkomendasikan untuk dikeluarkan menjadi areal food estate.
Kemudian terdapat beberapa fungsi peruntukan yang diusulkan Humbahas, yaitu terdiri dari usulan taman bunga dan kebun raya. Apabila proses perubahan fungsi HPT dan HP menjadi HPK untuk taman bunga disetujui, maka perlu dilakukan peninjauan lapangan. Tujuannya untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat kelembagaan dan kearifan lokal.
"Nah ini terkait karena rencananya kebun raya maupun taman bunga, itu masih tetap dupayakan menjadi kawasan hutan, walapun peruntukannya adalah untuk kebun raya dan taman bunga. Artinya statusnya tetap menjadi kawasan hutan, bisa dimanfaatkan kabupaten untuk itu," pungkas Herianto.
Sebagaimana diketahui, program food estate telah dimulai dengan pertanaman bawang merah, bawang putih dan kentang di atas lahan 1.000 Ha di Desa Siria-ria, Kecamatan Pollung Humbahas, yang telah ditinjau Presiden RI, Joko Widodo, bersama Menko
Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan Gubernur Edy Rahmayadi, pada Selasa (27/10/2020).