Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Syarif Armansyah Lubis, menilai sampai hari ini masyarakat belum mengerti cara mengelola limbah masker dengan benar.
Menurut dia, limbah masker tidak boleh dibuang begitu saja di tong sampah. Harus ada pemisahan terlebih dahulu antara limbah medis (masker) dengan limbah rumah tangga.
"Jadi sampah kita harus dipilah. Masyarakat kita belum bisa seperti itu. Walaupun dipisah kan tetap masuk lagi ke dalam truk. Mereka bukan tidak paham tapi belum mau mengerjakannya. Karakternya belum bisa kita ubah," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Pria yang akrab disapa Bob ini menjelaskan bahwa limbah medis seperti masker bedah ini wajib disterilisasi selama 72 jam di tempat terpisah seperti kantong kertas sebelum bersatu dengan sampah lainnya.
"Makanya tolong dipisah. Misalnya sampah masker itu masukkan dulu ke kantong plastik atau kertas. Kadang masyarakat kita ini lihat kiri kanan buang sembarangan," katanya.
Mantan Kadis Perhubungan ini berharap terkait limbah medis rumah tangga dalam hal ini masker yang sering digunakan agar masyarakat dapat sadar untuk mengolah sampah medis dengan benar.
"Ini demi masa depan anak cucu kita bukan demi Kadis Lingkungan Hidup betapa berbahayanya limbah B3 ini. Kita minta kesadaran masyarakat lah. Kita sudah rutin sosialisasi ke kecamatan ataupun kelurahan tapi masih tetap buang seperti itu," urainya.