Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang kurir ganja di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Tanjug Morawa. Dari pengungkapan itu, selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti 26 kilogram ganja asal Aceh yang siap diedarkan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, mengatakan kurir ganja yang berhasil ditangkap ialah Ali Usman (28) warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Penangkapan pelaku narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dia diamankan di Jalinsum, tepatnya Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang saat menumpangi becak dengan membawa koper yang berisi ganja kering seberat 26 kilogram," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasatreskoba, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dalam konferensi persnya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).
Yemi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ganja tersebut dari Aceh akan diantar ke Provinsi Riau.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta bila ganja 26 kilogram berhasil diantarkan sampai lokasi tujuan," ungkap mantan Kapolres Asahan ini.
Akibat perbuatan pelaku, kata Yemi, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman pidana minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan Satreskoba," pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.