Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Medan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP dengan menambah jam pelayanan.
"Dalam rangka percepatan kepemilikan e-KTP khususnya bagi penduduk pemula yang memasuki usia 17 tahun. Disdukcapil membuka pelayanan setiap Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB di 21 Kecamatan. Sedangkan untuk Senin-Jumat pelayanan untuk perekaman dibuka sampai jam 9 malam, " ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (22/11/2020).
Dia mengakui program ini dilakukan demi mensukseskan Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang. Dengan memiliki e-KTP masyarakat akan dengan mudah menggunakan hak pilihnya.
Sebagaimana diketahui syarat yang harus dibawa dalam pemberian suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai ketetapan KPU adalah dengan e-KTP.
"Kita tidak lagi menerbitkan Suket (Surat Keterangan) sebab blangko e-KTP saat ini tersedia sangat mencukupi bahkan sampai akhir tahun," urainya.
"Kita berharap nanti jagan ada alasan tidak dapat menggunakan hak suara karena belum memiliki e-KTP. Disdukcapil siap melayani semua permohonan e-KTP masyarakat, " sambung mantan Kepala Bappeda Medan ini.
Melalui unsur kecamatan, dia juga meminta agar program ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat melakukan perekaman.
"Nantinya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), e-KTP yang sudah dicetak akan didistribusikan kepada pemohon melalui masing-masing kecamatan. Sehingga tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil," paparnya.
Sedangkan untuk e-KTP yang hilang, rusak atau perubahan data, cukup dimohonkan melalui pelayanan daring (SIBISA). "Jadi ayo berpartisipasi dalam Pilkada Medan dengan memiliki e-KTP sebagaimana mestinya, Disdukcapil Kota Medan siap melayani tanpa calo," kata dia.
Bukan hanya itu, lanjut Zulkarnain, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah. "Kita juga melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah SMA sederajat untuk melakukan perekaman e-KTP bagi siswa di sekolah yang berkenan membantu mengkoordinasikan siswanya yang telah berusia 17 tahun agar datang ke sekolah dan melakukan perekaman e-KTP dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, " pungkasnya.