Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menuntaskan proses sortir dan lipat surat suara. Hasilnya ditemukan 3.388 surat suara ditemukan rusak."Surat suara yang rusak akan dimusnahkan setelah cetakan pengganti tiba," ujar Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, Senin (23/11/2020).
Menurut dia, surat suara rusak akan dicetak kembali oleh perusahaan pencetakan. Proses pencetakan 3.388 surat suara hanya akan membutuhkan waktu satu hari. Distribusi lima hari serta sortir lipat selama dua hari. "Jika surat suara pengganti masih ada yang rusak, kita ganti lagi cetak ulang," jelasnya.
Sebelumnya, tim paslon Akhyar-Salman menyatakan keberatan atas temuan surat suara gambar paslon mereka terlihat lebih gelap. KPU menyebut, surat suara yang rusak bukan hanya pada gambar paslon nomor urut 1 saja, melainkan nomor urut 2 juga.
KPU menyatakan itu sebagai kesalahan pencetakan dan menyatakan surat suara rusak itu tidak akan digunakan oleh pemilih di TPS 9 Desember nanti.