Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mendukung Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang diparipurnakan menjadi ranperda hak inisiatif dewan, Senin (23/11/2020).
"Patut diberikan apresiasi yang setinggi-tinggi sebab Ranperda ini yang nanti selanjutnya disebut Perda, diharapkan mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika di bawah naungan negara kesatuan republik Indonesia," ucap Usz Syahrul Efendi Siregar dalam pembacaan pemandangan umum mewakili Fraksi PDIP
"Keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis. Fraksi PDIP memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian masyarakat indonesia dan Sumatera Utara khususnya," imbuh Ustz Syahrul
Untuk itu Fraksi PDIP, kata Syahrul, berpendapat, pertama, proses penetapan/pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat Sumatera Utara, mudah bagi pemerintah daerah dan hasilnya legitimat. Kedua, perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas rehabilitasi dan restitusi. Ketiga, perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunitas pertama sekali melalui rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat di Sumut.
Selain itu, Ustz Syahrul menambahkan, perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai penyelesaian konflik/sengketa.