Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Jumat (27/11/2020). Tersangka yang berinisial SA (19) ditangkap di sebuah rumah kontrakan, yang dilaporkan sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
"Ada info dari masyarakat tentang rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat memakai narkoba. Kemudian kita selidiki, dan akhirnya kita gerebek Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo kepada medanbisnisdaily.com, melalui pesan tertulis, Sabtu (28/11/2020).
Masyarakat, kata Kapolsek khawatir jika aksi kumpul-kumpul di rumah kontrakan tersebut dapat berpengaruh buruk (menular) bagi anak muda lainnya. Saat digerebek, tambahnya, sebenarnya SA ketika itu sedang berdua bersama temannya yang berinisial A. Namun ketika hendak ditangkap A berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Kampung Rakyat, adalah sisa narkoba yang belum sempat dipakai, beserta dengan perangkat alat hidupnya (bong). "Selanjutnya setelah kita sidik, tersangka akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya," pungkasnya.