Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan tanggal sidang perkara korupsi terkait penerimaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019.
"Iya benar, pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang sidangnya akan digelar di sini," ungkap Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020) sore.
Immanuel Tarigan juga menjelaskan, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno juga sudah menetapkan dua majelis hakim dengan 5 berkas perkara masing-masing majelis hakim Eliwarti, Immanuel, dan Yusra juga formasi Immanuel, Eliwarti, dan R Tobing.
"Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut ini dijadikan 5 berkas perkara," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ‘motor’ Budhi Sarumpaet telah melimpahkan berkas ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa penerima suap.
Para terdakwa terimbas pusaran pemberian suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Tujuannya, agar tidak jadi menggunakan mosi tidak percaya atas laporan pertanggungjawaban mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho serta pemulusan ‘ketuk palu’ sejumlah anggaran dalam APBD Sumut.
Sedangkan mengutip keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para terdakwa kena jerat pidana berlapis. Pertama, Pasal 12 Huruf a jo. pidana Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, pidana Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 11 Huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang segera duduk pada 'kursi pesakitan' itu masing-masing, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Rencananya, ada 57 saksi akan ikut memberikan keterangan pada persidangan termasuk mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.