Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Daerah Kota Medan No 1 /2013 tentang Pinjaman Daerah resmi dicabut. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan pimpinan DPRD Medan dengan Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinughroho disaksikan fraksi-fraksi DPRD Medan.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, saat memimpin sidang menyampaikan sebanyak 37 orang hadir baik lansung mampun tidak langsung dan 13 rang tidak hadir.
"Apakah Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah ini dapat disahkan, sah," jawab anggota DPRD yang berhadir dalam paripurna tersebut, Selasa (1/12/2020).
Dia berharap Pemko Medan segera menindaklanjuti keputusan tentang pencabutan Perda.
Selanjutnya, Plt Sekretaris DPRD Medan, Alida membacakan konsep keputusan DPRD Medan setelah memperhatikan, hasil rapat Banmus DPRD kota Medan 30 Nopember 2020, laporan hasil rapat Pansus pembahasan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah.
Selanjutnya dalam konsep bersama yang juga dibcakan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj Alida, itu menetapkan bersama persetujuan DPRD Medan dan Wali Kota Medan, dimana dalam inplementasi Perda tersebut pelaksanaannya memperhatikan pendapat fraksi fraksi DPRD Medan yang ditindak lanjuti sesuai dengan peratutan yang berlaku.