Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bawaslu Medan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota selama masa kampanye.
"Dalam 55 hari pelaksanaan kampanye saat ini, Bawaslu juga turut melakukan pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan kegiatan kampanye. Dalam prosesnya, setidaknya jajaran Panwascam mengeluarkan 23 peringatan tertulis atas kegiatan kampanye yang terindikasi melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujar Komisioner Bawaslu Medan, M Taufiqurrahman Munthe, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, pihaknya juga mendata jumlah alat peraga kampanye (APK) dari kedua paslon di masa kampanye. "Ada 2303 APK berbagai bentuk dari kedua paslon yang tersebar.Nanti terakhir masa kampanye di tanggal 5 Desember kita tertibkan," katanya.
Dalam pemaparan hasil pengawasan tahapan Pilkada Medan tahun 2020, Taufiq menjelaskan serangkaian kegiatan pengawasan Bawaslu Medan terhadap tahapan Pilkada mulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga masa kampanye.
Dalam kesempatan tersebut Taufiq juga menyampaikan penjelasannya terhadap tahapan rapid test Covid-19 Pengawas TPS (PTPS) di 21 kecamatan atau 4303 TPS se Kota Medan. Diakuinya, ada 4-5 persen PTPS yang hasil rapid test nya reaktif.