Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Makharim Simamora, warga Kecamatan Medan Pejuangan melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat inisial SA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Laporan itu disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko miliknya sehingga spanduk itu menutupi toko.
"Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang di samping toko sehingga menutupi spanduk toko kami. Dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang," kata Makharim kepada wartawan di Medan, Rabu (13/12/2023) malam.
Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke Kampus UIN Sumut, sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.
"Pada saat itu Timsesnya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang dicopot dan dibuang ke tong sampah kepada adik saya itu, lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya," kata Makharim.
"Sehingga terjadilah adu mulut antara adik saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adik saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus," sambungnya.
Lebih lanjut, Makharim mengatakan, setelah pulang dari kampus, timses caleg itu datang lagi ke toko untuk menanyakan langsung perihal APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suaminya juga datang untuk menanyakan ulang.
"Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas. Disamping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan," ungkapnya.
"Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga diapun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang steling jualan es yang di depan toko sehingga terjadi kerusakan," sambungnya.
Karena peristiwa ini, Makharim melaporkan ke Bawaslu Medan dan berharap caleg tersebut diberi teguran dan menggati kerusakan yang dia alami.
"Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, membenarkan adanya laporan itu.
"Besok akan dimediasi mereka, si pemilik toko dan caleg," kata Fachril.