Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menyatakan Kabid SMP Disdik Kota Medan , Andy Yudhistira Cs yang mengarahkan ASN mendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo-Gibran terbukti melanggar netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Untuk penerapan sanksi kepada Andy Yudhistira Cs , Bawaslu telah merekmendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam hal ini Inspektorat Medan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Dikerahui Andy Yudhistira Cs viral lantaran adanya video di media sosial yang memperlihatkan Kabid SMP Disdik Kota Medan itu mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih capres/Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.
Dalam videonya, Andy Yudhistira menyebut, dengan memilih Prabowo-Gibran akan menguntungkan kepentingan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Iya, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kami (Bawaslu) telah mengirimkan rekomendasi itu ke KASN melalui Inspektorat Medan,"kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (31/01/2024).
Disebutkan, bahwa selama 10 hari melakukan pemeriksaan sejak video itu viral, sebanyak 6 ASN yang ada dalam video tersebut dinyatakan telah melanggar netralitas ASN.
Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kota Medan, Andy Yudhistira Cs terbukti melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN."jelasnya.
Kata Fachril, berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.
"Berdasarkan dari penanganan yang kita tangani setelah kita lakukan kajian pelanggarannya adalah Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun terkait bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang menaungi Andy sebagai seorang ASN.
Disebutkan adapun keenam ASN yang terlibat dalam video viral dukungan ke Capres/Cawapres Prabowo-Gibran yaitu: