Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan dari UU Ciptaker dengan menerbitkan 2 peraturan. Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sektor investasi yaitu kapasitas pembiayaan dalam negeri yang belum cukup mendanai pembangunan ekonomi.
Adapun 2 peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Airlangga menjelaskan kedua peraturan tersebut merupakan pelaksanaan atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama di bidang investasinya. Di samping itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menggaet investasi dari investor global.
"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Airlangga mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini juga akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 Miliar.
"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar di tahun 2021. Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni.
Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
Menentukan calon mitra investasi;
Memberikan dan menerima pinjaman; dan
Menatausahakan aset.
"LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," tegas Airlangga.
Airlangga melanjutkan struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 (tiga) orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas. Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 Miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar.(dtf)