Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Philipus Sarumaha, menegaskan, KPU wajib mendiskualifikasi pasangan calon petahana Hilarius Duha-Firman Giawa, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya. Alasannya, sesuai aturan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU.
Menurutnya, pasangan yang diusung PDIP itu terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU (UU PIlkada).
Pada Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 secara terang disebutkan tentang sanksi bagi calon yang memanfaatkan kegiatan atau program pemerintah daerah sebagai bahan berkampanye, yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dalam kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut, Hilarius Duha selaku calon bupati memanfaatkan kegiatan atau program pemerintah daerah sebagai bahan berkampanye pada 22 November 2020.
"Rekomendasi (Bawaslu) itu wajib ditindaklanjuti. Di UU No 10/2016 itu bahasanya ditindaklanjuti. Tetapi, pada prinsipnya wajib dijalankan," tandas Philipus ketika dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020)
Meski begitu, dia tidak mau berandai-andai mengenai tindaklanjut dari KPU Nisel, termasuk mengenai kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang) Pilkada Nisel dengan peserta hanya satu paslon, menyusul didiskualifikasinya Hilarius Duha-Firman Giawa.
"Kita lihat tindaklanjutnya bagaimana, belum bisa dibayangkan. KPU secara administrasi paling lama menindaklanjutinya 7 hari sejak disampaikan hasil rekomendasi," terangnya.
Ketua tim kampanye pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa, Elisati Halawa mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam rekomendasi Bawaslu tersebut. Menurut Sekretaris DPC PDIP Nisel ini, peristiwa yang dipersoalkan oleh pelapor terjadi di masa kampanye. Namun, laporan disampaikan ke Bawaslu Nisel tanggal 15 Desember atau saat rekapitulasi suara.
Elisati berkesimpulan bahwa seharusnya laporan sudah melewati batas waktu. "Itu sudah kedaluwarsa," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Ketua DPRD Nisel ini menjelaskan, paslon saat menjalani masa kampanye turut diawasi oleh Bawaslu, mulai dari pengawas tingkat tingkat desa (PKD) sampai kecamatan (Panwascam).
"Ketika ada pelanggaran masa kampanye itu kan ada PKD di setiap desa, Panwascam setiap kecamatan, akan diberi peringatan kalau ada pelanggaran. Ini tidak ada sama sekali, itu menunjukkan pada saat itu tidak ada masalah," terangnya.
Secara substansi, Elisati menjelaskan tidak ada kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Hilarius Duha saat berkampanye pada 22 November 2020. Saat kampanye berlangsung, dia mengklaim tidak ada program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.
"Pada saat itu gak ada yang digunakan program pemerintah, kecuali kalau ada program pemerintah pada tanggal 22 November itu kita gunakan itu, contoh bagi-bagi sembako, bagi-bagi ternak seperti yang dilaporkan, itu tidak ada," bilangnya.
Ketika berdialog dengan masyarakat saat berkampanye, Hilarius Duha diakuinya hanya menjawab keluhan masyarakat yang disampaikan oleh kepala desa setempat.
Ia menyebut di Nisel hal lumrah kepala desa hadir di lokasi acara saat paslon berkampanye. Bukan hanya untuk paslon 01, kepala desa juga ikut hadir saat paslon 02 kampanye. "Kepala desa mewakili keluhan masyarakat," sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, saat itu kepala desa meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terkait infrastruktur dan ternak masyarakat.
"Dijelaskan program itu salah satunya pembangunan jalan, karena Nias sedang dilanda ternak (wabah) babi, jadi dia (kepala desa) meminta supaya pemerintah daerah memperhatikan ini. Calon kita menjawab, bahwa persoalan ternak itu dulu pernah disepakati antara Pemda dan DPRD, yaitu dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan itu benar kami sudah menyepakatinya," jelas Elisati.
Namun, dia mengatakan program itu baru akan dijalankan pada tahun 2021. Karena baru dianggarannya disusun tahun 2020 dan masuk KUA-PPAS R-APBD 2021. "Jadi sikap kita menolak itu (rekomendasi diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa) karena gak berdasar," tegasnya.