Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Abdi Winata PA (37) warga Dusun I Land Bau Desa Sampe Raya, Kecamatan Bohorok, Langkat, dan rekannya Rendi Rebrian (27), Mahasiswa, warga Dusun lll Batu Mandi Desa Sampe Raya, Kecamatan Bohorok, Kangkat. Senin (28/12/2020) malam, sekitar jam 21.30 WIB, ditangkap Polsek Salapian, Langkat, karena memiliki sabu-sabu. Keduanya ditangkap Dusun II Turangi Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Langkat.
Kapolsek Salapian, Iptu Sutrisno, Selasa (29/12/2020) mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan terhadap 2 tersangka, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang akan adanya transaksi narkoba.
"Senin malam sekira pukul 21.00 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun II Turangie Lama Desa Pancur Ido, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting bersama tim opsnal menuju TKP, dan melakukan penangkapan," katanya.
Penangakapannya, menurut Kapolsek Salapian, sekira pukul 21.30 WIB, di TKP, tim melihat seorang laki-laki bersama teman- temanya sedang menunggu sesuatu. Tidak lama, ada seorang laki-laki menghampirinya naik sepeda motor Supra x warna biru memberikan sesuatu kepada teesngka Abdi Winata PA. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri kedua tersangka, dan temukan sebungkus pelastik klip kecil birisi sabu - sabu.
Sebelumnya, plastik klip milik 2 tersangka sempat di jatuhkan ke beram jalan. Setelah diperiksa didalamnya berisi sabu sabu. Setelah diintrogasi, diakui oleh keduanya, sabu-sabu itu milik mereka yang baru di belinya dari seseorang bernama Sudir, dengan harga Rp 150.000.