Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) memberi potongan putusan terhadap Jefri Sitindaon selaku mantan pejabat Bank Sumut menjadi 3 tahun. Jefri merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut dengan vonis 7 tahun penjara.
"Menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana oleh karena itu selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim agung yang diketuai oleh Suhadi serta hakim agung anggota, M Askin dan Eddy Army dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir website MA, Senin (4/1/2021).
Dalam pertimbangan hakim agung PK, terpidana ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional BUMD PT Bank Sumut sesuai Nota Dinas Direksi PT. Bank Sumut Nomor 039/Dir/DSDM-TK/ND/2013 tanggal 25 Januari 2013. Meskipun dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) hanya menggunakan harga penawaran dari salah satu peserta lelang, pengadaan sewa kendaraan tidak disertai analisis dan salah satu peserta lelang tidak memenuhi kualifikasi.
"Namun demikian, dalam menyusun dan menetapkan HPS sewa kendaraan mobil dinas operasional PT Bank Sumut, pemohon PK/terpidana terbukti tetap berpedoman pada Memorandum Taksasi Biaya Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional PT Bank Sumut Nomor 931/DUM-RT/MM/2013 tanggal 16 April 2013 sebesar Rp 17.713.200.000 yang ditetapkan oleh Irwan Pulungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap selaku Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut," jelas majelis.
Bahwa demikian pula halnya tentang fakta hukum yang relevan terungkap di muka sidang yaitu meskipun Kontrak Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional belum ditandatangani Direksi PT Bank Sumut dan rekanan CV Surya Pratama, pelaksanaan pekerjaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020.PPK-Skr/SPK/2013 tanggal 11 Oktober 2013 senilai Rp 17.616.000.000 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Zulkarnain selaku PPK yang baru.
"Namun, fakta hukum sedemikian rupa itu secara yuridis tidak dapat dibebankan kepada pemohon PK? karena ternyata dan terbukti SPK diterbitkan serta ditandatangani oleh Zulkarnain. Zulkarnain adalah PPK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian pekerjaan fisik, keuangan dan administrasi Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Mobil Dinas Operasional," cetus Suhadi.
Bahwa demikian juga tentang rekanan CV Surya Pratama yang terbukti tidak sanggup menyediakan 294 unit kendaraan operasional PT Bank Sumut sesuai dengan tenggang waktu selama 55 hari kerja sampai tanggal 10 Januari 2014. Sedangkan di lain pihak, Irwan Pulungan telah melakukan pembayaran sewa kendaraan operasional kepada rekanan CV Surya Pratama setiap bulannya mulai Oktober 2013 sampai Desember 2014, seluruhnya berjumlah Rp 18.765.412.656.
Bahwa plafon anggaran pembayaran sewa kendaraan operasional yang ditetapkan dalam SPK hanya sebesar Rp 17.616.000.000. Sehingga total pembayaran sewa telah melebihi plafon sebesar Rp 1.149.412.656.
"Fakta hukum sedemikian rupa itu secara yuridis tidak dapat dibebankan kepada pemohon PK karena ternyata dan terbukti pembayaran dilakukan oleh Irwan Pulungan dengan persetujuan direksi, sama sekali bukan dilakukan dan bukan pula atas persetujuan pemohon PK," tandas majelis.
Diketahui, kasus bermula saat Bank Sumut melaksanakan proyek pengadaan kendaraan dinas pada tahun 2013 lalu. Total kendaraan yang akan dibeli sebanyak 294 unit dengan total anggaran Rp 17,7 miliar. Dalam pelaksanaan proyek itu, terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Jefri selaku Asisten III Divisi Umum Bank Sumut dimintai pertanggungjawaban.
Pada 16 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Jefri karena dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hukuman Jefri diperberat oleh PT Medan menjadi 3 tahun penjara. Bagaimana di tingkat kasasi ? Majelis hakim agung memperberat hukuman Jefri menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan MA pada tanggal 26 Februari 2020.