Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali gagal memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut berinisial, IZ yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. IZ kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik, Senin (11/1/2021), dengan alasan masih isolasi mandiri terhadap penyakitnya.
"Iya, tidak jadi diperiksa dengan alasan sedang isolasi mandiri," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin siang.
Sumanggar mengatakan, ketidakhadiran tersangka dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan oleh kuasa hukum IZ kepada penyidik.
"Pengacaranya langsung atas nama Edy Purwakarta yang menyerahkan suratnya, keterangan pemeriksaan rumah sakit itu tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari. Dia isolasi mandiri. Nanti kami tanyakan lebih detil lagi," beber Sumanggar.
Sumanggar melanjutkan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Desember 2020 lalu, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.
"Tim penyidik akan berkoodinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya," tegas Sumanggar.
Diketahui, eks Kakanwil Kemenag Sumut IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020.