Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan dua orang laki-laki dewasa dari warung kopi di Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Kedua pelaku berinisial AG (51)dan JS (28) diamankan karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas IPTU Donni Saleh kepada wartawan, Senin (11/1/2021) menjelaskan, kedua pelaku berinisial AG dan JS diamankan personel Sat Res Narkoba dari warung kopi milik pelaku AG di Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember pada, Kamis (7/1/2021) setelah personel Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dan personel Sat Res Narkoba langsung menuju TKP melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap keduanya yang sedang duduk-duduk di dalam warung.
Setelah dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku, personel Sat Narkoba menemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil bertuliskan siap disajikan berisikan sabu seberat 1,02 gram, 1 (satu) buah bong/alat isap sabu yang menempel kaca vyrex berisi sisa pembakaran sabu dan 3 (tiga) buah mancis.
"Saat diamankan keduanya tidak berkutik dan hanya pasrah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi," terang Donni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.