Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. ES (37) perempuan, warga Letter S, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami-isteri (Pasutri), Jumiatik dan Mangatur Kudadiri.
Akibat kejadian itu korban Jumiatik (51) warga Simpang Tiga Sitinjo, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo mengalami luka bengkak pada bagian mata sebelah kanan dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Sedangkan suaminya Mangatur Kudadiri (57) mengalami luka robek pada bagian tangan karena terkena bacokan dari pelaku.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui KBO Sat Reskrim Ipda Parlin Harahap menjelaskan, penganiyaan tersebut, terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di Simpang 3, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo.
Dari keterangan korban, Jumiatik kepada penyidik, sebelum kejadian dia sedang memasak di dapur untuk jualan rumah makan miliknya. Sedangkan suaminya, Mangatur sedang duduk-duduk di dalam kamar tidur.
Tak lama kemudian pelaku ES mendatangi rumah makan milik korban dengan membawa/ memegang sebilah parang di tangan sebelah kanan.
Setelah bertemu korban, pelaku bertanya 'mengadu apa saja kau?' dan korban menjawab 'tidak ada mengadu apapun'.
"Lalu tiba-tiba tangan sebelah kiri dari pelaku langsung menampar seluruh bagian wajah korban secara berulang kali," kata Parlin, Rabu (6/12/2023).
Tak hanya itu, pelaku juga mencakar bagian leher samping kanan korban dengan menggunakan kuku tangan sebelah kirinya.
Melihat keributan yang terjadi saksi, Peby Noranda warga sekitar pun datang dan langsung menarik tubuh korban dari amukan pelaku.
Namun, pelaku malah dengan beringas menjambak/menarik rambut dan jilbab (Hijab) yang dipakai korban dengan tangan sebelah kirinya, hingga korban menangis kesakitan.
Mendengar suara jeritan dan tangisan istrinya, Mangatur langsung keluar dari dalam kamar tidur. Mangatur pun berkata kepada pelaku 'kau mau bunuh dia, aku saja kau bunuh'.
"Kesempatan itu dimanfaatkan Saksi Peby Noranda membawa pergi korban Jumiatik masuk ke dalam kamar tidur," ujar Parlin.
Di halaman rumah makan, Mengatur dan pelaku terlibat adu mulut. Karena melihat pelaku membawa parang, Mangatur pun berjalan mundur ke belakang.
"Akan tetapi saat itu Mangatur malah terjatuh ke atas tanah dengan posisi terduduk," sebut Parlin.
Melihat hal itu, pelaku langsung membacokan parang yang dipegangnya ke arah lengan tangan sebelah kanan Mangatur.
"Setelah itu pelaku berjalan pergi meninggalkan Mangatur sambil melemparkan/membuang parang ke parit yang berada di pinggir jalan," papar Parlin.
Tak lama setelah kejadian, petugas dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi yang kebetulan sedang patroli melihat korban Mangatur mengalami luka-luka, mereka pun langsung mendatanginya.
Setelah mendapat penjelasan dari korban dan saksi-saksi di TKP, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi langsung mencari informasi keberadaan dari pelaku ES.
Selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang sedang berjalan kaki kembali pulang menuju rumahnya.
Usai mengamankan pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi membawa kedua korban ke RSUD Sidikalang untuk mendapat perawatan medis.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polres Dairi," terang Parlin.
Ditambahkan Parlin, motif permasalahan adalah masalah sengketa rumah. Dimana antara pelaku dan korban masih ada ikatan keluarga.
"Atas perbutan yang dilakukan, pelaku ES dikenakan Pasal penganiayaan Bera. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana," jelasnya.