Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan meminta kepada Sriwijaya Air untuk dapat bersiap memenuhi kompensasi ganti rugi sebanyak Rp 1,25 miliar kepada setiap keluarga penumpang yang jadi korban kecelakaan pesawat SJ182.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 dan akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
"Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ujar Jefferson lewat keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Soal kompensasi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,25 miliar per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang."
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan, Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.
"Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," ujar Adita kepada detikcom.(dtf)