Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menangkap tersangka DPO atas nama Djohan (49) Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan Madio Santoso No. 103-H Pulo Barayan Darat-II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan. Menurut Kajatisu, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," jelas Sumanggar, Jumat malam.
Sumanggar menyampaikan, bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3,1 Miliar lebih.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sumanggar.
Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar, tersangka mangkir dan akhirnya pada 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan, baru pada hari ini, Jumat (15/1/2021) tersangka berhasil diamankan.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," tandasnya.