Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua hari lagi atau tepatnya Senin, 18 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima BPRK (buku registrasi perkara konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, KPU selalu termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020 akan tahu daerah mana saja yang bersengketa atau tidak.
Bagi daerah yang tidak ada sengket, maka 5 hari setelah jadwal penerimaan BPRK, KPU setempat akan melakukan penetapan calon terpilih. Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga menyebut secara umum permohonan 13 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 siap dihadapi 11 KPU kabupaten/kota di persidangan MK.
KPU di 11 kabupaten/kota itu, kata dia, telah menyiapkan draf kronologis, dokumen, sebagai draf jawaban dan juga saksi-saksi jika dibutuhkan, bersama tim hukum yang dibentuk.
KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK. "Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan menggandakan dokumen-dokumen alat bukti yang ada di dalam kotak," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).
Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah diantaranya Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.