Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih ingat kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun yang terjadi di Jalan Umum Km 4-5 arah Pematangsiantar, Perdagangan Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada 19 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB lalu. Ya, kecelakaan maut yang disebut akibat rem blong itu selain merenggut 5 korban jiwa juga telah merusak 12 kendaraan bermotor lainnya. Namun sayang, pihak Satlantas Polres Simalungun hanya menetapkan sopir Truk Fuso No Pol BM 6208 ZU yang dikemudikan, Suratman sebagai tersangka tunggal usai lakalantas itu.
Namun Rustam Hamonangan Tambunan SH bersama Akhirmansyah Lubis SH dari Kantor Hukum Rustam Tambunan & Associates sebagai kuasa hukum dari salah satu korban, Yunus Sitompul, pemilik Fortuner hitam BK 1434 WH yang ringsek berat akibat kecelakaan itu, berkata lain.
Selain membela hak kliennya, pihaknya juga sangat menyayangkan pihak Satlantas Polres Simalungun yang hanya menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. Bahkan pasal yang diterapkan juga hanya Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni tentang kelalaian pengendara dengan menepikan Pasal 311 yakni tentang kesengajaan hingga terjadinya kecelakaan.
Menurut Rustam, bukan hanya sopir yang harus menjadi tersangka. Tiga direktur perusahaan yang mengoperasikan truk maut itu wajib menjadi tersangka juga. Mengapa demikian, karena menurut Rustam, ketiga direktur perusahaan itu masing-masing, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL/sebagai pemilik barang (bubur kertas), PT Cahaya Surya Mas (PT CSM/pemegang vendor ekspedisi bubur kertas PT TPL), dan CV Sentral Sukses (CV SS/Sub Vendor ekspedisi bubur kertas PT TPL dari PT CSM) telah dengan sengaja mengoperasikan transportasi (truk) yang sudah habis masa berlaku batas uji kendaraan (KIR)-nya.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun di Simalungun, 5 Orang Tewas
"Ternyata bukan hanya KIR-nya saja yang mati, bubur kertas yang dibawa juga melebihi tonase truk makanya rem menjadi blong hingga terjadi kecelakaan, ini semua tertuang berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satlantas Polres Simalungun," tegas Rustam, Selasa (19/1/2021) siang.
Oleh sebab itu, Rustam menegaskan penyidik Satlantas Polres Simalungun wajib menetapkan ketiga direktur perusahaan itu menjadi tersangka. Dasarnya, karena truk yang menabrak KIR-nya mati dan tonase berlebih.
"Berarti ini ada unsur kesengajaan kenapa benda yang mati bisa berjalan sehingga remnya blong, kalau hidup KIR-nya berarti kan ada uji klinis jadi tidak serta hanya menyalahkan sopir karena sopir kan orang yang disuruh membawa kendaraan itu, maka seharusnya ini bukan hanya kesalahan sopir tapi harus tanggung rentang dari ketiga direktur perusahaan itu," tegas Rustam lagi.
Akibat penyidik Satlantas Polres Simalungun dinilai tidak profesional, transparan, dan akuntabel dalam hal tidak mengikutsertakan ketiga direktur perusahaan ini sebagai tersangka, maka pihaknya akan membuat laporan tersendiri ke Polda Sumut dalam hal ini melaporkan ketiga perusahaan ini untuk bertanggung jawab.
"Kenapa tanggung jawab, karena ini ada unsur kesengajaan atau Pasal 55, 56 karena ada kesengajaan. Kalau Pasal 310 itu kan kelalaian sementara Pasal 311 itu kan kesengajaan karena KIR-nya mati bahkan tonase yang berlebih, artinya kan ada kesengajaan makanya truk tersebut tetap berjalan," tandasnya.
Sementara, Akhirmansyah Lubis SH menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada ketiga perusahaan tersebut sebagai rasa tanggung jawab dalam kecelakaan ini.
"Sudah kita somasi kepada perusahaan yang terlibat tadi untuk bertanggung jawab mengganti kerugian materiil atas mobil klien kami yang mengalami kerusakan hingga 70 persen, paling lama dalam tempo 5x24 jam ini somasi kami bisa ditanggapi," jelasnya.
Terpisah, Bripka Armen Purba selaku penyidik Satlantas Polres Simalungun saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via telepon seluler mengaku sudah mengajukan Pasal 310 dan 311 UU LLAJ namun atas petunjuk jaksa Pasal 311 sulit dibuktikan karena menyangkut rem blong.
"Makanya ya hanya pasal itu saja yang kita terapkan dan saat ini kasusnya sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22)," ungkap Bripka Armen Purba.
Sementara, Sukani sebagai kepala pengawas gudang PT TPL yang sempat diperiksa dalam lakalantas ini saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal kelebihan tonase yang dibawa dari Sub Vendor tersebut.
"Mereka sendiri kan yang meminta berapa yang mau diangkut jadi kita tidak ada tahu kalau itu melebihi tonase," jawab Sukeni dari sambungan WhatsApp, Selasa sore.
Saat disinggung soal batas waktu KIR truk tersebut sudah mati, kembali Sukani menjawab bahwa soal itu mereka sama sekali tidak tahu. "Untuk itu kita sama sekali tidak tahu," tandasnya.