Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil membekuk seorang tersangka rampok yang biasa beraksi di seputaran Terminal Amplas. Pelaku tersebut bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Terminal Amplas," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (21/1/2021).
Phillip menjelaskan, permpokan itu dilakukan tersangka terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah, Patumbak pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dan temannya sedang naik angkot dari bawah Fly over Amplas dengan tujuan Ringroad.
Namun ketika di Jalan Sisingamangaraja angkot berhenti dan dinaiki pelaku bersama 2 rekannya. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau pada korban dan memaksanya menyerahkan handphone bila tidak ingin ditusuk.
"Karena merasa terancam, korban hanya diam saja sehingga pelaku merampas handphone korban dan mengambil uangnya sebesar Rp50.000," jelasnya.
Setelah itu, ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Sedangka korban melaporkan nasibnya ke Mapolsek Patumbak.
Selanjutnya, begitu mendapat informasi tentang kejadian tersebut, tim Tekab Polsek Patumbak segera melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja. Seorang pelaku beranama Dedi pun berhasil diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp50.000, 1 kotak handphone merk OPPO, dan 1 potong kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.
"Karenanya kita masih memburu dua pelaku lainnya berinisial P dan S,"
Philip menambahkan, atas perbuatannya, Dedi bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang curas/perampokan. Ancaman hukumannya paling lama penjara 12 tahun.