Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial FS (29) warga Dusun Simallopuk Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang melakukan praktek perjudian jenis Togel di salah satu warung kopi di Dusun setempat.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang laki-laki dewasa pelaku perjudian jenis Togel dari Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan.
"Pelaku berinisial FS merupakan juru tulis (jurtul) kupon judi Togel, dia diamankan, Sabtu (23/1/2021) dari warung kopi milik Marga Situmorang di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan," kata Donny, Minggu (24/1/2021).
Dijelaskan Donny, pelaku ditangkap, setelah personel Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis Togel di Kecamatan Parbuluan. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melakukan praktek perjudian kupon Togel di warung kopi milik Marga Situmorang.
Dari penangkapan itu, personel Sat Reskrim mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp. 228.000, 1 (Satu) lembar kode teka-teki bertuliskan Ohmbreng, 5 (Lima) lembar kertas rekap berisikan angka tebakan togel, 4 (Empat) lembar kertas rekap kosong, 2 (Dua) blok kupon togel berisikan angka togel, 5 (Lima) blok kupon togel dalam kondisi kosong, 1 (Satu) buah buku fafsir mimpi, 1 (Satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam, 1 (Satu) unit handphone kecil merek Samsung warna putih.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 dari KUHPidana," terang Donny.