Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Polsek Medan Timur dan Satpol PP Kota Medan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (25/1/2021). Dari operasi itu, petugas memberikan sanksi sosial belasan warga tidak memakai masker.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammmad Arifin mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga di wilayah hukum Polsek Medan Timur. "Kita terus melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Kata dia, operasi dilakukan di tiga lokasi wilayah hukum Polsek Medan Timur. "Depan Polsek Medan Timur Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, lokasi kedua Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, lokasi ketiga Jalan Irian Barat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, " ucapnya.
Dari ketiga lokasi itu, petugas mendapatkan belasan orang yang tidak memakai masker. Kepada warga yang melanggar protokol kesehatan itu, sebutnya, diberikan sanksi sosial. "Sanksi sosial diberikan," jelasnya.
Karena itu, tambahnya, diharapkan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus mematuhi aturan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak.
"Warga juga terlibat dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan, " tandasnya.