Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington DC. Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan penghormatan kepada polisi yang tewas akibat rusuh di Gedung Capitol. Polisi meninggal karena luka-luka yang dideritanya bulan lalu dalam serangan yang didalangi para pendukung mantan Presiden Donald Trump.
Didampingi Ibu Negara, Jill, Biden menundukkan kepalanya dan meletakkan tangannya di atas meja yang menjadi lokasi diletakkannya abu polisi bernama Brian Sicknick, yang telah dianugerahi kehormatan langka dengan disemayamkan di Gedung Kongres Amerika Serikat.
Dilansir dari AFP, Rabu (3/2/2021), Sicknick terkena pukulan di kepala oleh tabung pemadam api saat bentrok dengan para perusuh di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu, saat perusuh mencoba untuk membatalkan kemenangan pemilihan Biden atas Trump.
Menurut Kepolisian Capitol, polisi berusia 42 tahun itu sempat pingsan dan dibawa ke rumah sakit.
"Dia meninggal keesokan harinya," kata kepolisian setempat, menambah korban serangan Capitol menjadi lima orang.
Sebelumnya hanya ada empat orang lain yang mendapat penghormatan di Rotunda Capitol. Menurut situs arsip, mereka adalah Pendeta Billy Graham, ikon hak-hak sipil Rosa Parks, dan dua petugas polisi Capitol lainnya, Jacob Chestnut dan John Gibson, yang tewas selama penembakan di Capitol tahun 1998.
Bendera di atas Capitol juga dikibarkan setengah tiang untuk menghormati Sicknick. Empat hari setelah rusuh 6 Januari, ratusan polisi yang tidak bertugas berbaris di Constitution Avenue di Washington dan memberi hormat saat mobil jenazah melewati tempat itu.
Setelah kerusuhan, tindakan pencegahan keamanan baru diberlakukan, termasuk detektor logam di pintu masuk ke ruang DPR, tetapi segelintir anggota parlemen dari Partai Republik - termasuk Marjorie Taylor Greene yang kontroversial - menolak untuk mematuhi perubahan tersebut.
Sebagai tanggapan, DPR pada hari Selasa mengeluarkan aturan baru yang akan menghukum anggota yang berusaha melewati langkah-langkah penyaringan, dengan denda US$ 5.000 (Rp 70 juta) untuk pelanggaran awal dan US$ 10.000 (140 juta) untuk setelahnya.
"Ini aneh mengapa setiap anggota menolak untuk mematuhi langkah-langkah sederhana demi menjaga diri aman," kata Ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan tentang pengesahan aturan baru.(dtc)