Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Tim Penyidik KPK menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti tersangka ICH (Irgan Chairul Mahfiz) dan
dan PJH (Puji Suhartono) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/02/2021). Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK kepada medanbisnisdaily.com via whatsapp.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICH dan PJH kepada Tim JPU," terang Ali Fikri.
Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan Tim JPU. "Untuk itu masing-masing dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 s/d 23 Februari 2021," jelasnya.
ICH ditahan di rutan cabang KPK di Gedung AcLC kav C1 sedangkan PJH ditahan di rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura," beber Ali.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz diduga menerima suap dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan.
Adapun Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, didalami keterangannya mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana Agusman Sinaga dan pihak-pihak lainnya terkait usulan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2018 di Kabupaten Labura