Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Cina telah merilis pedoman atau Undang-undang (UU) anti-monopoli. Aturan itu dibuat untuk memperketat pembatasan operasi perusahaan teknologi negara itu.
Aturan tersebut dirilis State Administration for Market Regulation (SAMR) atau Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar di situsnya.
Dikutip dari Reuters, Senin (8/2/2021) Dalam unggahan SAMR, Cina melarang perusahaan dari berbagai perilaku, termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara perusahaan internet teratas di Cina. Selain itu, akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar.
Advertisement
SAMR juga menuliskan, Cina akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar.
UU itu akan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara tersebut, termasuk situs e-niaga seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com. Nantinya layanan pembayaran Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding juga akan masuk daftar regulator.
Dalam Tanya Jawab yang menyertai pemberitahuan tersebut, SAMR mengatakan laporan perilaku anti-monopoli terkait internet telah meningkat, dan menghadapi tantangan dalam mengatur industri.
Sebelumnya aturan itu berbentuk rancangan undang-undang (RUU) anti-monopoli yang dirilis pada November 2020. Selain berisi aturan resmi, UU juga berisi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator.
Cina dalam beberapa bulan terakhir memang mulai memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologinya. Pada Desember lalu, regulator meluncurkan penyelidikan antitrust ke Alibaba Group setelah penangguhan IPO, Ant Group senilai US$ 37 miliar.
Pada saat itu, regulator memperingatkan Ant Group atas praktik memaksa pedagang untuk menandatangani pakta kerja sama eksklusif dengan mengorbankan platform internet lainnya.(dtf)