Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Aparat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap 2 kaki tangan FP alias Man Batak (41), bandar narkoba terbesar di Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021), di 2 lokasi terpisah. Kedua tersangka yang merupakan penduduk Padang Matinggi Rantauprapat, Sumatera Utara, berinisial MZ alias Zunaidi (31) dan HT alias Ogut (43), mengaku rata-rata mengedarkan 5 kg sabu per bulan.
"Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan pengembangan dari penangkapan Man Batak, yang dilakukan Polda Sumut beberapa hari yang lalu," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (8/2/2021). Keduanya terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan membahayakan keselamatan petugas.
Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat total 52,77 gram. "Dari Zuned disita 10 gram beserta sebuah pedang samurai dan dari Ogut disita 42 gram," ungkap Kasat.
Dijelaskan Kasat, bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai pembagi sabu kepada pengedar lainnya dan sebagai pengutip uang hasil penjualan. "Dalam jaringan Man Batak, kedua tersangka ini berhubungan dan bertanggung jawab langsung dengan Man Batak, istilahnya mereka ini, gudangnya Man Batak lah," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Rabu (3/2/2021) lalu, FP alias Man Batak (41) yang merupakan bandar narkoba terbesar di 3 kabupaten Labuhanbatu Raya, ditangkap kembali Dit Res Narkoba Polda Sumut, setelah melarikan diri dari sebuah penggerebekan di Kota Pinang,
Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari lalu.
Ketika itu, bersama Man Batak ditangkap 2 orang lainnya, beserta barang bukti sabu seberat 5 Kg. Menurut Polisi, Man Batak merupakan bandar besar yang beroperasi di 3 Kabupaten Labuhanbatu Raya serta di sebagian wilayah Tapanuli Selatan, dan telah menjalankan aksinya lebih dari 10 tahun.