Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jajaran Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap 2 kasus percabulan anak di bawah umur. “Keduanya sudah kita amankan dengan kasus persetubuhan yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (12/2/2021).
Pelaku berinisial AS (18), warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (11/02/21), sekira pukul 11.00 WIB diamankan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila kepada korban SSK (15) warga KecamatanSilau Laut, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar korban pada Sabtu (23/01/2021), sekira pukul 22.00 WIB.
“Perbuatan tersebut terjadi berulang kali dan pelaku sudah mengakuinya,” kata Kasat, sembari mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan ayah kandung korban yang merasa keberatan.
Kemudian, Kasat juga menjelasakan pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial SAP (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, melakukan tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban M (15), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya saat korban berada di kamar mandi.
“Meskipun tersangka tidak mengakui aksinya terhadap korban, kami tetap menahannya, karena kami akan buktikan pelaku bersalah. Apalagi informasinya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali kepada korban,” ujar Rahmadani.