Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Baru menangkap dua orang pecandu narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Jalan Saudara, Gang Masjid Lama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kedua pelaku sebagai tukang bangunan itu masing - masing Sugiono (43) warga Jalan Karya Tani, Gang Sepakat, No 25, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Wira Fakhri (34) warga Jalan Sumber Utama, No 13 B, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas.
"Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil sabu - sabu senilai Rp 100.000, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Dijelaskannya, kejadian penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di Jalan Saudara, Gang Mesjid Lama Medan.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 16.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut dengan mengenderai sepeda motor jenis Vega R warna Silver hitam BK 6131 MV, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, pelaku Sugiono ditemukan dari kantung jaket sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu, selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jalan Saudara Gang Mesjid Lama seharga Rp 100.000 dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama - sama.