Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan gugatan yang telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur karena pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan penarikan permohonan pembatalan gugatan.
Hal ini dibacakan Ketua MK Anwar Usaman saat memimpin sidang perkara gugatan Pilkada Medan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi," kata Anwar.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU Medan pasangan Bobby-Aulia memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara sah. Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 % suara.
Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.