| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang paripurna DPRD Medan memberhentikan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021, Senin (16/2/2021). Hasil sidang paripurna ini selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
Pemberhentian ini dilakukan karena 16 Februari 2021 adalah akhir masa jabatan eks politikus PDIP tersebut.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengatakan usulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai wali kota berdasarkan surat dari Gubernur Sumut nomor 131.
"Secara resmi usulan pemberhentian ini disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur," ujar Hasyim saat memimpin sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (16/2/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi PKS Rajuddin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya baik secara langsung ataupun virtual.
Wali Kota Medan Akhyar Nasution sendiri mengungkapkan rasa terimakasih yang begitu besar kepada lembaga DPRD Medan karena selama ini bisa bekerja sama dalam menjalankan pembangunan.

