Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Polsek Parongil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Pisau) terhadap, Mayor Sianturi (56) warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Atas perbuatannya tersangka bernama Januedi Purba (35) warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Lae Parira harus berurusan dengan hukum dan meringkuk di jeruji besi Polsek Parongil.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Parongil Iptu HP Purba kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan korban Mayor Sianturi ke Polsek Parongil dengan Laporan Polisi No : LP / 05 / II / 2021 / SU / RES DAIRI / SEK PARONGIL, tgl 11 Februari 2021.
"Tersangka dan barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarung berwarna hitam dengan panjang 40 cm sudah kami amankan. Terhadap tersangka saat ini masih dimintai keterangan terkait pengancaman yang dilakukan," kata HP Purba," Kamis (17/2/2021).
Disebutkan Kapolsek, motif pengancaman yang dilakukan tersangka Januedi Purba terhadap korban Mayor Sianturi, lantaran tersangka tidak terima aliran listrik ke rumahnya diputus korban. Dimana tersangka menumpang listrik dari sekolah dasar (SD) tempat korban mengajar.
"Tersangka tidak mau bayar uang listrik, sehingga korban memutus aliran listrik ke rumah tersangka," sebut HP Purba.
Pengancaman yang dilakukan tersangka terjadi pada, Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Lae Parira, Kecamatan Lae Parira. "Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana," terang HP Purba.