Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Amri, pemilik rumah di Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, bernasib sial. Pasalnya, meteran listrik yang ada di rumah yang baru dibelinya diputus dan dibongkar paksa oleh petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Jalan Tengku Raja Muda, Lubukpakam dengan alasan kWh yang digunakan tidak sesuai alamat.
Rumah itu baru saja dibeli Amri dari pemilik tanah pertama bernama Tumingin, dengan meteran listriknya token, yang ketika ditanyakan tidak ada masalah.
"Saya baru saja membeli rumah tersebut dan belum ditempati. Tapi, ketika hendak memasuki barang-barang, tiba-tiba petugas P2TL memutus dan membongkar paksa saja meteran listrik tanpa pemberitahuan," ucap Amri ditemui di rumahnya, Rabu (17/2/2021) malam.
Kepada medanbisnisdaily.com, Amri mengaku pemutusan hingga membongkar kWh meteran listrik itu terjadi, Senin (15/2/2021).
"Petugas P2TL ULP datang tidak didampingi aparat kepolisian. Mereka saat melakukan pengecekan, kWh meteran katanya alamat berbeda dengan tempat pemakaiannya. Oleh karena itu, diputus dan dibongkar. Di sana, saya disuruh menandatangani surat berita acara. Tetapi, tidak bersedia karena merasa tidak melakukan kesalahan," akunya.
Sehari pemutusan meteran listrik, sebut Amri istrinya Hasni mendatangi kantor ULP Lubukpakam untuk meminta keadilan.
"Di kantor ULP PLN, istrinya bukan mendapat solusi, mala disuruh membayar denda sebesar Rp.3,9 juta. Ini kan sudah gila. Kami datang ingin meminta keadilan, tapi terasa sangat dizalimi," keluhnya dengan nada kesal.
Atas kejadian ini, Amri bersama dengan keluarganya harus merasakan penderitaan gelap gulita tanpa adanya penerangan aliran listrik.
"Bila kWh meteran listrik ada bermasalah, harusnya disaat penyewa pertama dan kedua langsung dilakukan pemutusan. Kenapa ketika rumah dibeli oleh saya baru diputus dan dibongkar,"? tanya Amri dengan raut wajah sedih sambil meratapi rumanhya dengan keadaan gelap-gelapan.
Kepala dusun setempat, Sumanto menyatakan sangat prihatin dengan kondisi dialami Amri berserta keluarganya.
"Bapak Amri ini ingin menepati rumah yang baru dibelinya, namun petugas P2TL ULP Lubukpakam tanpa basa-basi main putus dan bongkar kWh meteran listrik. Seharusnya, mereka (P2TL) memberitahukan lebih dulu bila ada masalah bukan melakukan tindakan semena-mena," urainya.
Sumanto menerangkan, rumah yang ditempati wargannya itu dibeli dari pemilik tanah pertama, Tumingin.
"Sebelum rumah itu dijual kepada Amri, Tumingin menyewakan kepada dua orang yang berbeda. Meteran listrik awal menggunakan dayanya 450 Watt. Lalu telah berganti menjadi token," terangnya.
Terpisah, Manager bagian Transaksi Energi Listrik UP3 Lubukpakam, Posma Sembiring ketika dikonfirmasi terkait pemutusan dimaksud mengaku bahwa kWh meteran yang terpasang tidak sesuai alamat pelanggan.
"Dari pengecekan ID pelanggan, kWh meteran listrik berdaya 2200 yang sebelum dilakukan pemutusan di rumah Tumingin Desa Sarang Burung, Pantai Labu, ternyata berbeda dengan alamat dia (Tumingin). Oleh karena itu, petugas ULP P2TL memutusnya," ujar Posma Sembiring dihubungi melalui sambungan ponselnya, Kamis (18/2/2021).
Ketika ditanya sejak kapan kWh meteran listrik bermasalah, Posma mengaku dari pemasangan pertama masih berdaya 450 watt di rumah Tumingin.
"Sebelum berganti daya dari 450 menjadi 2200, kWh meteran listrik memang sudah bermasalah dengan tidak sesuai alamat pelanggan Tumingin. Kita juga tidak tahu mengapa tetap dipasang, karena yang memasang pertama dan pemutusan ini adalah Unit Layanan Pelanggan PLN yang berada di Jalan Tengku Raja Muda, bukan dari UP3. Pun begitu, kami akan pelajari dulu permasalahan sebenarnya seperti apa," jawab Posma Sembiring sembari menutup ponselnya.