Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ronald Tampubolon alias Ronal (37) divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Denny Luban Tobing. Pria berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini terbukti bersalah menanam 12 batang ganja setinggi 10 cm hingga 45 cm.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ronald Tampubolon alias Ronal dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," tegas majelis hakim Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/02/2021) sore.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Hindu, Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," urai majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Chandra Naibaho menyatakan terima sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Padahal vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus bermula petugas Polsek Medan Barat pada, 19 Juli 2020, menemukan barang bukti 6 buah pot yang berisi 12 batang tanaman ganja tinggi berkisar 10-45 cm yang ditanam di rumah terdakwa.
Saat diamankan, terdakwa mengakui bahwa 12 batang tanaman ganja tersebut ditanam dari biji ganja yang dibelinya dari Dedek (DPO), seharga Rp10.000.