Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan melaporkan setoran pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) mengalami kontraksi sebesar 6% sepanjang Januari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, memblenya setoran pajak di sektor tersebut, dipengaruhi dua faktor utama. Pertama adalah, masih seretnya serapan tenaga kerja di awal tahun.
Padahal di tahun lalu, banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tekanan ekonomi yang terhimpit dampak pandemi virus Corona.
"PPh 21 merupakan untuk karyawan. PPh pasal 21 masih kontraksi hingga 6%, karena serapan tenaga kerja. Kita sebut pemulihan ekonomi nasional yang belum semua normal, menyebabkan jumlah tenaga kerja turun atau pengangguran naik," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Faktor kedua adalah masih diberlakukannya pemberian insentif pajak penghasilan untuk karyawan. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPh pasal 21 hingga 30 Juni 2021. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lebih rinci, insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
"Jangan lupa para WP (wajib pajak) dunia usaha masih mendapat insentif fiskal yang kita perpanjang. Sebagian kontraksi karena memang kita berikan ruang bagi pengusaha para pelaku usaha mendapat insentif pajak karena mereka belum sepenuhnya pulih dari COVID-19," tandasnya.(dtf)