Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis terkejut mendengar kabar 2 Plt Direksi PUD Pasar Kota Medan mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu membayar gaji 11 pekerja harian lepas (PHL).
"Kalau karena tidak mampu membayar gaji para PHL nya, seharusnya Plt Dirut dapat berkoordinasi dengan dewan pengawas," ujarnya, Rabu (24/2/2021).
Maka dari itu, secara pribadi dia menyayangkan keputusan dua plt direksi tersebut. Politikus Partai Golkar ini mengatakan, masih ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yang lain juga mengalami hal serupa, yakni tidak mampu membayar gaji PHL atau karyawan. Namun, direksinya tidak mengundurkan diri.
"Misalnya PUD RPH juga sudah terlebih dahulu tidak membayarkan gaji PHL nya sejak beberapa waktu yang lalu, tapi Plt Direksi PUD RPH tidak melakukan hal yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar," katanya.
Rizki menilai pengunduran diri yang dilakukan dua Plt Direktur PUD Pasar mencerminkan ketidakmampuan dalam mengelola BUMD tersebut.
"Pengunduran diri bukan sifat yang terpuji, sebab nasib para PHL PUD Pasar ada pada kemampuan para direksinya dalam mengelola Badan Usaha tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kasubag Usaha Daerah Bagian Perekonomian Setda Kota Medan, Sintong mengungkapkan bahwa dua direksi PUD Pasar Medan mengundurkan diri akibat tidak mampu membayar gaji 11 PHL.
Adapun dua Plt Direktur yang mengundurkan diri yakni Plt Direktur Utama Khairul Ashar Daulay dan Plt Direktur Administrasi Keuangan Hafiz Ibrahim.
Eks Plt Dirut Khairul Azhar Daulay ketika melalui Whatsapp menolak menjelaskan perihal pengunduran dirinya. "Kalau masalah pengunduran diri saya enggak mau diminta keterangan ya," katanya.