Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas jumlah hari libur bursa. Hal itu menyusul perubahan libur cuti bersama tahun 2021 yang sudah diumumkan pemerintah.
Secara total ada 5 hari libur yang dipangkas dan dirubah menjadi hari bursa, yakni 12 Maret 2021, 17, 18, 19 Mei 2021, dan 27 Desember 2021. Dengan demikian, jumlah hari bursa tahun ini bertambah menjadi sebanyak 246 hari.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (24/2/2021).
Keputusan itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Soal pemangkasan cuti itu pemerintah memutuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin (22/2). Dari yang awalnya cuti bersama sebanyak 7 hari sepanjang 2021, dipangkas menjadi tinggal 2 hari saja.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Setelah cuti bersama 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, berikut cuti bersama yang tetap:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.(dtf)